Pemkab Trenggalek Kawal Bansos Melalui TIM Koordinasi Bantuan Sosial yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor nomor 188.45/105/406.001.3/2024 tentang Tim Koordinasi Bantuan Kesejahteraan Sosial Berbasis Keluarga yang dikeluarkan sejak 2 Februari 2024. Tim ini tergabung antar lintas sektor mulai dari Aparat Penegak Hukum, Himbara, PT. POS, Instansi OPD terkait dan Koordinator bansos. Bertempat di aula Sekretariat Daerah rapat koordinasi ini diselenggarakan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Bapak Drs. Edi Soepriyanto didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(11/10)
Hadir pada kegiatan ini diantaranya, Perwakilan dari Kajari Trenggalek, Perwakilan kapolres Trenggalek, kanit Pidkor satereskrim, perwakilan Kodim 0806 Trenggalek, Bappedalitbang, Dinas Dukcapil, Dinas Pertapan, Dinkesdalduk dan KB, Dikpora, Dinas Koperindag, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Kepala POS Trenggalek, BNI 46, Korkab PKH dan Koordinator TKSK. Dalam pembukaan rapat Sekda menyampaikan bahwa rapat Tikor ini sebagai forum yang berfungsi mengkoordinasikan berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat, termasuk juga menyampaikan aturan dan kebijakan terkini jika terdapat perubahan hal subtantif, tidak hanya bantuan PKH dan BSP saja.
Perubahan kebijakan berkaitan dengan penyaluran bansos memang selalu terjadi, sejak tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 40 tentang pelaksanaan program sembako, bahwa dalam penyaluran bantuan tidak lagi menggunakan e-warong. KPM sembako bebas membelanjakan dimanapun untuk kebutuhan sembakonya, kata Sekda dalam mengawali rapat. Pada kesempatan ini juga mengkoordinasikan berbagai bantuan yang diterima masyarakat, seperti bantuan untuk pendidikan, bansos pangan untuk stunting, dan lain-lain. Sepertihanya yang dijelaskan oleh Sekretaris Dikpora berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) bahwa PIP dengan sasaran siswa pendidikan dasar dan lanjutan, bahkan sampai dengan kuliah yang biasa didengar dengan istilah KIP Kuliah ini merupakan bantuan untuk meningkatkan pasrtisipasi anak sekolah dan memperbaiki kualitas pendidikan. Sedangkan syarat untuk mendapatkan program tersebut diantaranya; berasal dari keluarga tidak mampu dengan menunjukkan SKTM dari desa atau kelurahan, melampirakan KKS bagi keluarga penerima bansos PKH, dan surat keterangan terdaftar DTKS. Persyaratan tersebut diserahkan kepada operator sekolah untuk diusulkan sebagai calon penerima PIP, setelahnya keputusan ada pada Kementerian Pendidikan.
Sementara itu Kepala PT POS Trenggalek menjelaskan, bahwa bansos yang disalurkan melalui kantor POS diantarannya KPM PKH dan Sembako sejumlah 8.143, bansos permakanan untuk lansia dan disabilitas disalurkan melalui pokmas sejumlah 165 disabilitas, 128 lansia. Selain itu ada juga bansos untuk anak yatim-piatu (YAPI) 296 anak dan KPM PENA sebanyak 12. Anggara menambahkan bansos yang hari ini juga perlu perhatian lebih dalam penyaluran yakni bansos pangan dan stunting. Bansos pagan berupa beras 10 Kg sejumlah 83623 keluarga didistribusikan ke titik-titik terdekat dengan penerima manfaat, begitupun juga untuk bantuan anak stunting sejumlah 7288 keluarga.
Plt. Kepala Dinas Sosal, PPPA menjelaskan kendala saat ini tidak tersedianya data BNBA yang mudah untuk dikelola. Kalau dulu Dinsos mendapatkan informasi jadwal penyaluran dari Kemensos dan Data Bayar KPM melalui BNI 46, namun kina sudah tidak mendapatkannya lagi. Kami bisa mengakses melalui aplikasi SIKS-Ng namun harus melihat data tanpa bisa mengunduh dan mengelola dalam bentuk excel, atau lainnya untuk memudahkan monitoring. Sesuai dengan sanggahan dari perwakilan BNI 46 KCP Trenggalek, memang benar adanya bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial, BNI tidak diperkenankan untuk membagikan data bayar penerima bansos.
@avinml @syahmnn @bupatinggalek @tnp2k_official @kemensosri @dinas_sosial_pppa_trenggalek
LookingDownPoverty #Ilovetrenggalek #Gertak #GerakanTengokBawah #Trenggalek #TrenggalekMeroket
.
Website : tkpk.trenggalekkab.go.id
Website : dinsospppa.trenggalekkab.go.id
YouTube : Posko Gertak
Facebook : Posko Gertak
Instagram : Poskogertak
Twitter : Poskogertak
E-mail : Poskogertak@gmail.com