Mengawali kegiatan sosialisasi Edaran Bupati Trenggalek Nomor 100.3.4.2/1178/ 406.014/2024
tentang Tatacara proses usulan data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Tahun 2024, dimulai di dua kecamatan yakni Gandusari dan Kampak. Sosialisasi yang dikemas secara road show untuk seluruh Kecamatan se Kabupaten Trenggalek dimulai sejak hari ini Rabu, 18 September 2024. Sesuai agenda kegiatan secara berkelanjutan sampai dengan tanggal 3 Oktober 2024.
Edaran Bupati Trenggalek ini sebagai bentuk penegasan pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti dari Kepmensos nomor 73 Tahun 2024 Tentang Tatacara proses usulan data serta verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sosialisasi hari ini dihadiri oleh Kepala Bappeda, Plt. Kepala Dinsos, PPPA, Kepala PMD, Camat sebagai narasumber, sedang peserta diantaranya Kepala Desa, Kasi Kesra Kecamatan, Operator Siksng Desa, Ketua BPD / LPM, Korcam PKH, TKSK dan Koordinator Pendamping Desa.
Permasalahan data kemiskinan kita masih komplek, hari ini menurut data Pusdatin Kemensos, bahwa kabupaten Trenggalek ditemukan pada DTKS sebanyak tiga puluh ribu yang kondisinya tidak layak menerima bansos, ungkap Kepala Bappeda Litbang. Selain itu Kabupaten Trenggalek sudah over lima ribu penerima Bansos dari Kementerian Sosial. Sewaktu-waktu karena penerima bansos sudah over bisa jadi Pusdatin secara acak akan menonaktifkan penerima bansos, hal ini yang harus kita antisipasi bersama imbuh kepala Bappeda.
Kepmensos ini menjadi hal penting untuk segera di respon oleh seluruh Pemerintah Daerah dan Desa agar menyesuaikan tata cara yang baru. Pemutahiran DTKS sebagai dasar penerima bansos jika data penerima tidak sesuai sasaran hal ini menjadi konflik sosial dilingkungan masyarakat. Makanya pemerintah Daerah kabupaten Trenggalek menegaskan melalui Surat Edaran Bupati.
Sebagai langkah teknis yang bisa kita lakukan untuk pemerataan penerima bantuan, kita sudah menghitung estimasi penduduk miskin dan menyusun pagu kuota penerima bansos untuk setiap desa, ungkap Plt. Kadinsos, PPPA. Pagu ini sebagai acuan Kepala Desa untuk segera memprioritaskan masyarakat yang layak dan menonaktifkan masyarakat yang hari ini kondisi sudah sejahtera, imbuhnya.
Disisi lain Bayu perwakilan dari Dinas PMD menyampaikan dasar peraturan yakni Permendes no 7 tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Desa bisa menyusun rincian prioritas dana desa untuk penanggulangan kemiskinan di Desa diantaranya untuk penyajian data kemiskinan, jaminan Sosial, jaminan kesehatan dan pelayanan kependudukan.
@tnp2k_official @kemensosri @dinas_sosial_pppa_trenggalek
LookingDownPoverty #Ilovetrenggalek #Gertak #GerakanTengokBawah #Trenggalek #TrenggalekMeroket
.
Website : tkpk.trenggalekkab.go.id
Website : dinsospppa.trenggalekkab.go.id
YouTube : Posko Gertak
Facebook : Posko Gertak
Instagram : Poskogertak
Twitter : Poskogertak
E-mail : Poskogertak@gmail.com