PENYALURAN BANTUAN USAHA KEPADA 543 PENDUDUK MISKIN EKSTREM KABUPATEN TRENGGALEK

Trenggalek, 15 Januari 2024. Sebagai komitmen pemerintah pengentasan kemiskinan ekstrem melalui dana insentif fiskal pemerintah provinsi Jawa Timur memberikan bantuan usaha kepada 543 penduduk miskin ekstrem di kabupaten Trenggalek, Tahun Anggaran 2023. Penyaluran bansos perluasan kemiskinan ekstrem tahun 2023 tersebut dimulai pada tanggal 9 s/d 16 Januari 2023 di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Jumlah penerima untuk masing-masing kecamatan yakni, Trenggalek (18), Bendungan (44), Gandusari (21), Pogalan (10), Durenan (15), Watulimo (11), Kampak (21), Munjungan (61), Panggul (157), Karangan (15), Suruh (55), Dongko (60), Tugu (35), Pule (15).

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.500.000 yang mana bantuan tersebut selanjutnya dibelanjakan untuk keperluan usaha sesuai dengan proposal yang telah diajukan sebelumnya, disalurkan melalui Bank Jatim cabang Trenggalek. Bentuk usaha tersebut bisa digunakan untuk menambah modal atau merintis usaha jika sebelumnya belum mempunyai usaha. “Bapak ibu setelah ini akan menerima uang tunai sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah, segera setelah ini dibelanjakan sesuai dengan RAB pada proposal yang telah dibuat”, ucap sambutan Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, S.STP Selaku Kepala Bidang Linjamsos Dinsos, P3A Trenggalek pada proses penyaluran bantuan. “Bantuan ini bisa di gunakan untuk menambah modal usaha, bagi yang sudah memiliki usaha, bagi yang belum mari bantuan ini digunakan untuk belajar bagaimana berwirausaha”, imbuh Soelung.

Beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para penerima bantuan. Diantaranya bahwa bantuan ini tidak diperkenankan mengajukan usaha berupa peternakan, perikanan, pertanian. Bantuan ini yang diperbolehkan digunakan untuk usaha perdagangan, produksi, kerajinan, makanan, minuman, dll. Disamping itu penerima manfaat harus membuat SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pembelanjaan yang dikoordinir oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Pertanggungjawaban tersebut berupa nota pembelanjaan, foto barang yang sudah di beli.

Di akhir sesi Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, S.STP Kepala Bidang Linjamsos memberikan motivasi dan semangat kepada penerima manfaat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga yang harapannya ada peningkatan kesejahteraan melalui bantuan usaha yang hari ini diterima.

@avinml @syahmnn @bupatinggalek @novitamochamad @fatiksyah @tnp2k_official @kemensosri @dinas_sosial_pppa_trenggalek@poskogertak

LookingDownPoverty #Ilovetrenggalek #Gertak #GerakanTengokBawah #Trenggalek #TrenggalekMeroket#Kinerja2024#KerjaUntukRakyat


Ikuti Kami di :
Website : tkpk.trenggalekkab.go.id
YouTube : Posko Gertak
Facebook : Posko Gertak
Instagram : Poskogertak
Twitter : Poskogertak
E-mail : Poskogertak@gmail.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *