Libatkan Pendamping Hukum Pemkab Trenggalek Gelar Mediasi Untuk Hentikan Perudungan (Bullying)

Untuk menangani perundungan yang terjadi di salah satu madrasah di Kabupaten Trenggalek, Pemkab Trenggalek menggelar mediasi dengan melibatkan pendamping hukum, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama tanggal 12 Januari 2022 Nomor B-86/DJ.I/PP.03/01 Tahun 2022 tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah, berdasarkan hasil keputusan madrasah agar melaksanakan tahapan antara lain membangun komitmen madrasah yang ramah anak yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Komite, Perwakilan Paguyuban Wali Murid, Perwakilan Anak dan memasang papan nama untuk madrasah yang ramah anak.

Untuk meningkatkan kapasitas warga madrasah maka perlu dilaksanakan pelatihan madrasah ramah anak dengan mencapai output antara lain:
a. Melakukan pemetaan dan deteksi dini anak yang mengalami gangguan psikososial dan mencegah intoleransi kepada anak yang memiliki keberagaman;
b. Madrasah mempunyai unit pengaduan dan penanganan kasus yang responsive anak;
c. Mengedukasi pencegahan kekerasan kepada anak dan warga belajar untuk pencegahan kekerasan termasuk kekerasan melalui media sosial.

Indikator berikut yang harus dicapai adalah menciptakan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan, melaksanakan proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan. Dukungan sarana prasarana di sekolah yang nyaman, aman dan tidak membahayakan anak yaitu pemasangan rambu-rambu ditempat berbahaya, memisahkan toilet untuk laki-laki dan perempuan, memasang cctv ditempat-tempat beresiko terjadinya kekerasan dan memastikan cctv berfungsi dengan baik.

Pelaksanaan beberapa hal tersebut diatas akan menjadi menjadi bahan evaluasi Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *