Memadu Upaya Menghapus Kemiskinan, Praktik Baik Penyelenggaraan PUSKESOS SLRT

Terobosan pelayanan publik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk menjamin pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat, responsif, tepat sasaran dan terpadu sangat diperlukan di Daerah. Kehadiran kelembagaan yang berperan dalam mendorong penerapan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial yang merupakan urusan wajib bagi daerah menjadi keniscayaan. Salah satu inisiatif pelayanan public di bidang sosial yang telah dikembangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial adalah Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Puskesos sebagai Layanan Sosial Satu Pintu (single window service) merupakan salah satu praktik baik pelayanan public bidang social yang telah dikembangkan di daerah. Unit pelayanan ini hadir untuk memudahkan dan mendekatkan layanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Saat ini unit layanan social yang telah diinisiasi sejak tahun 2016 telah berkembang di 430 kabupaten/kota dan lebih dari 8.000 desa/kelurahan, dan akan terus dikembangkan hingga di seluruh kabupaten/kota. Puskesos hadir untuk memastikan seluruh warga yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial termasuk layanan dasar memiliki akses yang sama, termasuk bagi seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Tidak boleh ada seorang pun warga yang membutuhkan dan berhak mendapatkan layanan khususnya layanan dasar, tidak terlayani. Untuk memastikan hal tersebut, Puskesos aktif melakukan penjangkauanke masyarakat, termasuk masyarakat kelompok rentan yang selama ini belum tersentuh berbagai program dan layanan. Hal ini menunjukkan negara hadir untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara inklusif.

2 Replies to “Memadu Upaya Menghapus Kemiskinan, Praktik Baik Penyelenggaraan PUSKESOS SLRT”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *