Focus Discusion Group (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak

Bertempat di Rumah Perempuan pada hari Senin, 16 Maret 2020 melakukan Forum Group Discusion Pencegahan Perkawinan Anak yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan Dalduk KB, Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahRaga, Bappeda LITBANG, Bagian Kesra, Bagian Hukum Setda, PUSPAGA, Anggota Forum Anak, Forum PUSPA dan Ormas Perempuan Kabupaten Trenggalek.

Untuk mensikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan masih tingginya permintaan dispensasi kawin maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia anak, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.

b. memastikan terlaksananya pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi yang beragama selain Islam ) berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

c. merumuskan kebijakan dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.

d. Mewajibkan pemohon dispensasi datang ke konselor keluarga yang disiapkan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan sebelum mendaftar ke Pengadilan Agama.

FGD diakhiri dengan penandatangan Komitmen Pencegahan Perkawinan Anak dan foto Bersama.

Sugeng Rawuh dan bergabung di Trenggalek, Bapak Ketua Pengadilan Agama yang baru, terima kasih sudah rawuh secara pribadi dan maringi buku yang ditulis oleh Beliau ‘Samawa di Era Milenial”

Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *