KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
A. TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyiapkan penyusunan program kerja Bidang perlindungan dan jaminan sosial sebagai penjabaran
rencana strategis Dinas; - Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Melaksanakan program pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah;
- Melaksanakan program penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana
Daerah; - Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana Daerah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.