LINJAMSOS

KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

A. TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial.

B. URAIAN TUGAS :

  1. Menyiapkan penyusunan program kerja Bidang perlindungan dan jaminan sosial sebagai penjabaran
    rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perlindungan dan jaminan sosial;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  5. Melaksanakan program pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah;
  6. Melaksanakan program penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana
    Daerah;
  7. Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana Daerah;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.