KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
A. TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyusun programkerja Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Melaksanakan programkerja dan kegiatan di Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.