PPPA

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

A. TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

B. URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun programkerja Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Melaksanakan programkerja dan kegiatan di Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.