DAYASOS

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN SOSIAL

A. TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan
pengembangan sosial.

B. URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
  5. Melaksanakan program pemberdayaan sosial fakir miskin, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan dan komunitas terpencil (daerah terpencil tertinggal) serta pembinaan kepada PSKS Daerah, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan sosial nasional serta pemeliharaan taman makam pahlawan;
  6. Merumuskan bahan penerbitan izin pengumpulan uang/ barang dalam Daerah;
  7. Melaksanakan program layanan kesejahteraan sosial dan teknologi informasi kesejahteraan sosial;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.