KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN SOSIAL
A. TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan
pengembangan sosial.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
- Melaksanakan program pemberdayaan sosial fakir miskin, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan dan komunitas terpencil (daerah terpencil tertinggal) serta pembinaan kepada PSKS Daerah, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan sosial nasional serta pemeliharaan taman makam pahlawan;
- Merumuskan bahan penerbitan izin pengumpulan uang/ barang dalam Daerah;
- Melaksanakan program layanan kesejahteraan sosial dan teknologi informasi kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pemberdayaan dan pengembangan sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.