REHSOS

KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL

A. TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan dan rehabolitasi sosial.

B. URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja Bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
  5. Melaksanakan rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum;
  6. Melaksanakan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pelayanan dan
    rehabilitasi sosial;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.