KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
A. TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan dan rehabolitasi sosial.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja Bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Melaksanakan rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum;
- Melaksanakan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pelayanan dan
rehabilitasi sosial; - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.