
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Bantuan ini diberikan untuk periode Maret hingga April 2025, dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.


Secara keseluruhan, terdapat 2.470 penerima bantuan yang tersebar di berbagai wilayah di Trenggalek. Mereka terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, keluarga miskin atau rentan, serta pekerja di sektor tembakau, sesuai dengan ketentuan penggunaan dana DBHCHT.
Proses pencairan BLT ini dilakukan melalui Bank BPR Jwalita Trenggalek dari tanggal 10-13 juni 2025. Dana yang disalurkan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak, sekaligus mendukung kesejahteraan mereka yang menggantungkan hidup dari industri tembakau.


“Bantuan ini akan saya gunakan untuk menambah modal usaha,” ujar Wahidin, seorang petani tembakau yang menerima bantuan. Ia mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian pemerintah.
Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Semi, penerima manfaat lainnya. “Bantuan ini sangat membantu. Saya akan memakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap, dengan penyaluran BLT DBHCHT ini, para penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka dan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk tujuan sosial dan ekonomi, serta menjadi wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang bekerja di sektor-sektor rentan.
@kemensosri @avinml @mas_syahmn @novitamochamad @christinaambarwati @dinas_sosial_pppa_trenggalek
LookingDownPoverty #Ilovetrenggalek #Gertak #GerakanTengokBawah #Trenggalek.
Website : tkpk.trenggalekkab.go.id
Website : dinsospppa.trenggalekkab.go.id
YouTube : Posko Gertak
Facebook : Posko Gertak
Instagram : Poskogertak
Twitter : Poskogertak
E-mail : [email protected]