
Perubahan sosial ekonomi masyarakat cukup dinamis, hal ini berpengaruh pada kemampuan keluarga dalam mencukupi kebutuhan dasarnya. Kondisi ini tentu berdampak pada masyarakat yang khususnya mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Berdasar pada hal tersebut Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Sosialisai dan Bimbingan Teknis terkait dengan ketentuan sesuai Kepmensos nomor 73 Tahun 2024, bertempat di Aula Bhawarasa Kabupaten Trenggalek pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Operator SIKSNG Desa dan Kecamatan se Kabupaten Trenggalek. Bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama berkaitan dengan aturan terbaru dari Kementerian Sosial melalui Kepmensos nomor 73 Tahun 2024 Tentang Tata cara Proses Usulan Data Serta Verivikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dengan hadirnya Kepmensos ini berdampak pada adanya perubahan teknis dalam pengelolaan aplikasi SIKSNG (system informasi kesejahteraan sosial next generation). Dalam aturan ini terdapat komponen baru sebagai user pengelola tingkat kecamatan yang bertugas memantau progres DTKS tingkat desa diwilayah kerjaya, ucap Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Soelung Prasetya Raharjeng Sidjoe, S.STP. Secara berjenjang semua stakholder bisa saling terlibat untuk menentukan DTKS yang berkualitas sesuai dan terupdate, imbuh Soelung.
Proses yang paling penting dan harus dilakukan pada proses ini yakni Desa dan Kelurahan secara aktiv melakukan kegiatan musdes (musyawarah desa) dan muskel (musyawarah kelurahan) untuk memvalidasi warganya yang terdaftar pada DTKS. Sesuai dengan informasi dari Pusdatin Kemensos bahwa kabupaten Trenggalek secara data saat ini penerima bantuan sudah over sekitar lima ribuan, hal ini perlu kita perhatikan secara serius untuk melihat kembali warga yang terdaftar sebagai penerima bansos untuk segera diupdate kondisinya dalam DTKS yang meninggal atau sudahsejahtera agar dikeluarkan dari DTKS, tegas Kabid linjamsos.
Adi Riyanto selaku salah satu narasumber menerangkan bahwa teknis dalam musdes harus dilakukan dengan benar, antara berita acara dan yang diinput pada system harus sama. Semua usulan hasil musdes pasti akan kami cek satu persatu, apabila diketahui tidak sinkron ya akan kami tolak, imbuh Adi yang juga sebagai pemegang akun verifikator SIKSNG tingkat Kabupaten.
@avinml @syahmnn @bupatinggalek @tnp2k_official @kemensosri @dinas_sosial_pppa_trenggalek
.
LookingDownPoverty #Ilovetrenggalek #Gertak #GerakanTengokBawah #Trenggalek #TrenggalekMeroket
.
Website : tkpk.trenggalekkab.go.id
Website : dinsospppa.trenggalekkab.go.id
YouTube : Posko Gertak
Facebook : Posko Gertak
Instagram : Poskogertak
Twitter : Poskogertak
E-mail : [email protected]