Standart Pelayanan Minimal bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan meliputi layanan :
a. penanganan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ;
b. pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
c. penegakan dan bantuan hukum korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ;
d. rehabilitasi sosial korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ;
e. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada tahun 2020 masyarakat yang mendapatkan pelayanan sebagaimana termaktub dalam peta layanan. Beberapa wilayah yang tidak muncul kasus atau kasus hanya sedikit bukan berarti tidak ada perempuan dan anak korban kekerasan tetapi kemungkinan masyarakat belum teredukasi dengan baik sehingga pemahaman mereka sangat terbatas terhadap definis kekerasan.
Atau bahkan mereka menjadi korban kekerasan tetapi tidak mengetahui akses layanan pengaduan.
Apabila masyarakat membutuhkan layanan dapat hubungi :
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
P2TP2A = 085321889911
PUSPAGA = 081331748573
LPA = 08125942878
Keseluruhan layanan yang diberikan adalah gratis.
Redaksi